-->

Di Belajar IT Online

10 Software Terbaik untuk Recovery Data Harddisk

Cara Membuat Faktur Pajak Masukan Pada E-Faktur Pajak

Hallo rekan-rekan semuanya, bila sebelumnya saya pernah menerangkan cara membuat  faktur pajak keluaran dengan mempergunakan aplikasi e-faktur pajak yang telah saya tulis pada artikel saya sebelumnya, dimana pada artikel saya tersebut saya menerangkan bagaimana cara mempergunakan aplikasi e-faktur dan membuat faktur pajak keluaran dengan mempergunakan aplikasi e-faktur pajak

Pada artikel saya berikut ini saya akan menerangkan bagaimana membuat faktur pajak masukan dengan mempergunakan aplikasi e-faktur pajak yang telah kita dapatkan dari kantor pajak masing-masing propinsi, dan jika kita belum juga mendapatkannya silahkan anda meminta langsung ke kantor pajak terdekat dengan tempat anda.

Baca Juga Cara menggunakan uTorrent dengan cara remote


Cara membahkan lawan transaksi, nomor faktur, dan barang

Pada artikel saya sebelumnya saya telah menerangkan bagaimana cara untuk menambahkan lawan transaksi, barang yang kita jual, dan menambahkan nomor faktur pajak, dan jika anda belum membaca bagaimana cara menambahkan lawan transaksi, lalu menambahkan nomor faktur pajak dan barang transaksi, anda dapat membaca artikel saya sebelumnya yaitu Cara Menggunakan Aplikasi E-Faktur, anda dapat mengikuti langkah-langkah yang ada di sana untuk dapat menambahkan lawan transaksi anda kedalam aplikasi e-faktur pajak anda.

Ertikel Terkait :
E-faktur memudahkan kita dalam pembuatan faktur
Cara Menggunakan Aplikasi E-Faktur

Cara membuat pajak masukan

Untuk dapat membuat faktur pajak masukan, langkah awal yang harus kita lakukan adalah membuat lawan transaksi kita, untuk menambahkan lawan transaksi, kita dapat menambahkannya pada menu referensi>lawan transaksi, namun jika kita sudah menambahkan lawan traksaksi dan ingin membuat faktur pajak masukan maka kita dapat memilih menu faktur>pajak masukan>administrasi faktur.

Cara Membuat Faktur Pajak Masukkan Pada E-Faktur Pajak
setelah anda menekan menu tersebut, maka jedela baru akan tampil, untuk menambahkan pajak keluaran kita dapat menekan tombol rekan faktur yang terdapat pada aplikasi tersebut maka jendela seperti di bawah ini akan tampil.

Cara Membuat Faktur Pajak Masukkan Pada E-Faktur Pajak
Setelah jendela rakam faktur pajak masukan tampil, maka untuk langkah selanjutnya, kita dapat mengisi kolom-kolom yang ada pada jendela rekam faktur pajak masukan tersebut dengan data-data yang kita terima dari lawan transaksi kita. Jika kita merasa sudah benar saat melakukan pengisian pada jendela rekam faktur pajak masukan tersebut, maka selanjutnya anda dapat menekan tombol simpan maka data yang kita input di faktur pajak masukan akan tampil pada jendela daftar faktur pajak masukan seperti gambar berikut ini.
Cara Membuat Faktur Pajak Masukkan Pada E-Faktur Pajak
Jika transaksi kita sudah masuk dan tampil pada daftar di atas dan anda telah yakin dengan data yang sudah anda masukan kedalam aplikasi e-faktur untuk pajak masukan, maka kita dapat langsung mengupload data tersebut dengan menekan tombol upload faktur yang ada pada jendela daftar faktur pajak masukan tersebut, jika kita masih ingin mengubah data yang telah kita masukan, kita dapat menekan tombol ubah faktur, atau hapus faktur untuk menghapus faktur pajak masukan yang telah kita buat tadi, namu jika kita telah mengupload data kita tersebut maka kita tidak dapat lagi merubah dan menghapus data tersebut, maka yang harus kita lakukan adalah membuat faktur pajak pengganti atau pembetulan.

Baca juga  15 Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2016

Nah sekaian dulu mudah-mudahan artikel saya Cara Membuat Faktur Pajak Masukan Pada E-Faktur Pajak ini dapat berguna dan dapat membantu rekan-rekan sekalian dalam mempergunakan aplikasi e-faktur

Ertikel Terkait :
E-faktur memudahkan kita dalam pembuatan faktur
Cara Menggunakan Aplikasi E-Faktur

 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

3 Responses to "Cara Membuat Faktur Pajak Masukan Pada E-Faktur Pajak"

  1. ,,sangat membantu sekali..
    Terimaksih banyak :)

    ReplyDelete
  2. trimakasih pencerahannya mas, bisa minta kontak yg bisa dihubungi buat konsultasi

    ReplyDelete

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel