-->

Tarif Baru Angkutan Online Rp 3.500 Per Km

Tarif Baru Angkutan Online Rp 3.500 Per Km - Beberapa waktu lalu kita pernah mendengar jika angkutan online akan di kenakan tarif baru yang di tetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyamakan harga pada setiap taxi online yang ada di Indonesia.

Tarif Baru Angkutan Online Rp 3.500 Per Km


Saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan ketentuan tarif batas bawah dan batas atas semua operator jasa angkutan online.

Ketentuan ini sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online dan angkutan online yang baru mulai sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah memberikan masa tenggat hingga tiga bulan atau sampai tanggal 1 Juli.


Tarif angkutan online ini nantinya akan di hitung berdasarkan jarak per kilometer dan juga di bedakan berdasarkan wilayah tempat taxi online beroperasi.

Ketentuan tersebut adanya tarif batas bawah wilayah 1 yang meliputi wilayah Sumatra, Jawa, dan Bari dengan tarif Rp 3.500 per KM. Sedangkan batas atas yaitu Rp 6.000 per Km.

Yuk Cek Tarif Uber Taxi Sebelum Memesannya


Untuk kamu yang tinggal di wilayah 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua akan di kenakan tarif batas bawa yaitu Rp 3.700 per Km dan batas atas Rp 6.500 Per Km.

Saat ini sudah berlaku tarif baru angkutan taxi online yang akan di kenakan kepada para pengguna angkutan online di seluruh Indonesia.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tarif Baru Angkutan Online Rp 3.500 Per Km"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel