-->

Jenis Transaksi Yang Wajib Dibuatkan eFaktur

Jenis Transaksi Yang Wajib Dibuatkan eFaktur - Sudah lama saat pertama kali di wajibkan para Wajib Pajak untuk menggunakan aplikasi efaktur online.\



Namun apakah kamu masih bingung dan masih bertanya-tanya apakah usaha saya wajib menggunakan aplikasi efaktur pajak online dan mengeluarkan faktur pajak.
   

Agar kamu tidak bingung lagi apakah kamu wajib mengeluarkan faktur pajak atau tidak maka kamu harus mengetahui apa saja jenis transaksi yang wajib untuk mengeluarkan faktur pajak.

eFaktur dibuat untuk setiap Penyerahan BKP (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UUPPN) dan/atau Penyerahan JKP (Pasal 4ayat(1) huruf c UUPPN)

Kecuali atas penyerahan BKP dan/atau JKP:
  • yang dilakukan oleh pedagang eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun2012);
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Pasal 16 E UUPPN);
  • yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat(6) UU PPN).
Jika ketiga syarat di atas terpenuhi maka kamu wajib mengeluarkan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi efaktur pajak online.

Terimakasih sudah membaca artikel saya dengan judul  Jenis Transaksi Yang Wajib Di Buatkan eFaktur semoga artikel saya bermanfaat

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jenis Transaksi Yang Wajib Dibuatkan eFaktur"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel