-->

Di Belajar IT Online

10 Software Terbaik untuk Recovery Data Harddisk

Lupa EFIN, 3 Cara Minta Nomor EFIN Pajak Baru Secara Online

Sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran COVID-19, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberhentikan sementara layanan tatap muka di seluruh unit. Namun kamu masih bisa meminta eFIN yang lupa atau eFIN baru secara online.

Lupa EFIN, 3 Cara Minta Nomor EFIN Pajak Baru Secara Online

 

DJP sekarang ini sudah mengeluarkan layanan daring online mereka melalui situs resmi www.pajak.go.id yang sama seperti melaporkan SPT Tahunan via email atau sarana dan prasarana lainnya.

Namun untuk dapat melaporakan SPT Tahunan kamu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dulu untuk membuat akun djponline.

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor indentitas yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti melakukan pelaporan SPT menggunakan aplikasi e-Filling dan pembuatan kode biling pembayaran pajak.

Untuk kamu yang membutuhkan layanan aktivasi EFIN ataupun pernah melakukan aktivasi EFIN namun kamu lupa nomor eFIN.

Kamu bisa menggunakan layanan aktivasi eFIN online ini untuk mendapatkan Efin terbaru kamu.

Jika kamu bingung gimana cara aktivasi eFIN atau kamu ingin mendapatkan eFIN baru dikarenakan kamu lupa eFIN.

Newbie akan memberikan langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga 

Cara Lapor Pajak e-SPT Dengan e-Form


Cara Aktivasi EFIN Online

Sekarang karena COVID-19 masih ada, maka Ditjen Pajak tidak melayani pembuatan atau perubahan eFIN.

Jadi untuk mendapatkan eFIN baru atau membuat eFIN dilakukan secara online dengan langkah-langkah di bawah ini.

  1. Kamu wajib untuk melakukan permohonan eFIN melalui email pajak remi KPP dan alamat email dapa kamu temukan di https://pajak.go.id/unit-kerja dan untuk KPP yang berada di lingkungan kanwil DJP Jawa Barat 1 bisa melihat di http://tiny.url/kontakkpp-jabar1
  2. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang 
  3. Satu email hanya bisa di gunakan untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  4. Semua wajib pajak harus mengirimkan swafoto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  5. Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang kamu berikan akan di cek kembali apakah sesuai dengan database DJP
  6. Apabila nanti data sudah sesuai maka petukan akan membuat dan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk dokumen file .pdf ke email kamu.


Lupa Nomor eFIN 

Untuk kamu yang sudah pernah melakukan aktivasi eFIN namun kamu lupa, kamu bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini

Wajib pajak di haruskan menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP.

Satu email hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa eFIN

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownershi sebagai berikut


Telepon nomor resmi KPP

Kamu bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN menggunakan nomor telepon resmi KPP tempat kamu mendaftar atau kamu bisa melihatnya di link  https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu kamu perhatikan adalah satu layanan telepon/whatsapp call wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.


Menggunakan Email resmi KPP

Kamu dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN menggunakan alamat email resmi KPP yang bisa kamu lihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Satu email hanya bisa digunakan oleh 1 wajib pajak yang ingin melakukan permohonan lupa EFIN.

Pemohon wajib pajak lewat email di lengkapi PORO dan persyaratan yang harus di kirim adalah

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di formulir eFIN Online di http://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. NIK;
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Alamat email yang terdaftar di DJP Online; dan
  6. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
  • EFIN WP Badan
  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
  4. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
  5. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
  6. Nomor HP yang mengajukan; dan
  7. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
  • Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian atas data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca Juga 

Cara Mendapatkan e-FIN Dan Aktivasi e-FIN Untuk e-Filing Dan Lapor Pajak Secara Online



Direct Message (DM) akun media sosial KPP

Kamu juga bisa untuk mengirimkan DM ke akun media sosial KPP yang sudah terdaftar. Kamu bisa DM melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Untuk DM menggunakan media sosial, kamu bisa menggunakan format nama akunnya @pajak kemudian di ikuti dengan nama daerah. Contoh @pajaktangerang.

Setelah kamu DM ke akun media sosial KPP yang sudah terdaftar, namun kamu tidak akan langsung di berikan nomor EFIN. Karena ada PORO.

Setelah di DM media sosialnya, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan pajak yang dibutuhkan

Saat kamu sudah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui www.pajak.go.id

Di atas merupakan langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk membuat eFIN baru online atau kamu meminta eFIN baru karena lupa nomor eFIN.

Sekian dulu artikel newbie kali ini dengan judul Lupa EFIN, Cara Minta No EFIN Pajak Secara Online. semoga artikel di atas bisa membantu rekan-rekan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lupa EFIN, 3 Cara Minta Nomor EFIN Pajak Baru Secara Online"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel