-->

Syarat Membuat SKCK Dengan Cara Online

SKCK atau dapat juga kita sebut dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini, Sekarang sudah bisa kita buat secara online looo.......! Ya benar. mungkin bagi kita selaku pekerja kantoran atau seorang yang ingin melamar sebuah pekerjaan di salah satu instansi pemerintah atau swasta, paling tidak pernah membuat salah satu surat ini yaitu SKCK atau juga Surat Catatan Kepolisian, yang kita gunakan sebagai salah satu syarat dari banyak syarat yang digunakan untuk melamar pekerjaan. 

Nah apasih SKCK itu

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk pembuatan SKCK ini sangatlah mudah dan tidak sulit, kita hanya perlu datang ke kantor kepolisian tempat kita tinggal dan menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK tersebut. Disini saya akan menjelaskan sedikit syarat dalam pembuatan SKCK.

biaya mengurus: Rp. 10.000
 Kelengkapan yang perlu disiapkan:
1. Pengantar dari kelurahan
2. Foto 4×6 Berwarna, latar belakang merah, tiga buah
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi KK
5. Foto Kopi akta kelahiran.
Untuk pengurusan SKCK ini membutuhkan waktu paling cepat yaitu selama 1 hari kerja itu juga dilihat dari ramai tidaknya pengunjung yang ingin membuat salah satu surat sakti saat melamar pekerjaan ini. Jika peminat dalam pembuatan SKCK ini cukup ramai, maka pembuatan surat ini dapat berlangsung 1-2 hari kerja. 

Solusi jika anda tidak mempunyai banyak waktu


Namun bagi anda yang di sibuk kan dengan pekerjaan kantor sehari-hari dan tidak memiliki waktu untuk mengurus surat ini, jangan khawatir, kita dapat membuat surat ini secara online dengan mengakses link bawah ini kita dapat membuat SKCK secara online dan sangat mudah

http://www.skck.polri.go.id/
Untuk membuat SKCK online kita hanya perlu mengakses link yang telah saya berikan di atas tersebut, namun dalam pembuatan SKCK secara online ini, kita juga diharuskan untuk menyiapkan syarat-syarat yang wajib kita upload untuk dapat membuat SKCK ini dan syarat tersebut adalah:

 Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)


Untuk kita selaku warga indonesia yang cinta damai dan tidak menyukai kekerasan dan saling membantu jika ada rekan kita yang dalam kesusahan, maka syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK tersebut adalah:
  1. Salinan KTP asli yang di scan;
  2. Salinan Kartu Keluarga Asli yang di scan;
  3. Salinan Akte Kelahiran asli yang di scan akta;
  4. Salinan scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
  5. Salinan scan foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  6. Salinan scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan Visa;
  7. Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk di verifikasi.

Nah itu dia syarat yang harus kita persiapkan dalam melakukan pembuatan SKCK secara online ini, Namun pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan akan saya terangkan dibawah ini

Pemohon warga negara asing (WNA):


  1. Salinan scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
  2. Salinan scan paspor asli;
  3. Salinan scan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) asli atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli;
  4. Salinan scan foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  5. Salinan scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.
  6. Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk diverifikasi.

Ketentuan pengambilan SKCK :


Kita dapat mengambil SKCK yang sudah kita buat secara online tersebut ditempat-tempat yang sudah di tentukan, namun jika kita membuat SKCK sebelum jam 08.00 WIB maka kita dapat mengambil SKCK yang sudah kita buat tersebut pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, nah jadi hemat waktu kan, jadi kita bisa ijin sebentar untuk mengambil SKCK yang sudah kita buat tadi sebelumnya dengan syarat pengambilan yaitu membawa syarat-syarat yang sudah kita upload di atas dan diperlihatkan kepada petugas dan membawa nomor kode registrasi dan di Perlihatkan kepada petugas di loket pelayanan.

Bagi kita yang membuat SKCK secara online ini, diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK tersebut paling lama 3 hari kerja dan bila melebihi batas waktu yang telah di tentukan tersebut, maka kita harus membuat kembali permohonan SKCK secara online dari langkah yang paling awal.

Nah hebat ya sekarang semua dimudahkan, Dengan internet hidup kita jadi lebih mudah hehehehe (iklan). Nah cukup sampai disini penjelasan saya mengenai Membuat SKCK secara online ini, Semoga rekan-rekan sekalian dapat terbantu dari artikel yang telah sengaja saya buat ini.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Membuat SKCK Dengan Cara Online"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel